Seperti diberitakan Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusan ini MK memerintahkan Pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun untuk masyarakat di sekolah swasta.
Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Putusan dibacakan pada sidang di gedung MK Selasa 27 Mei 2025.
Dalam putusannya, MK menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menjamin terwujudnya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis. Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Komisi X DPR Sambut Baik MK Putuskan SD-SMA Gratis
Keputusan MK sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 yang mewajibkan negara hadir membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan layak.