Untuk itu, KPID DKI Jakarta mengimbau agar lembaga penyiaran mengedepankan objektivitas, netralitas, dan keberimbangan dalam pemberitaan maupun muatan konten lainnya terkait Pemilu 2024.
"Kami akan terus memastikan sikap lembaga penyiaran yang berimbang dan proporsional," tegas Arif.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkolaborasi antarlembaga dengan membuat berbagai kesepakatan dan memberi masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mencegah anak menjadi eksploitasi kampanye.
"KPAI sudah memitigasi eksploitasi dan penyalahgunaan anak dalam politik elektoral, utamanya selama masa kampanye dengan memberikan masukan untuk Peraturan KPU -PKPU- Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Jakarta, Senin (22/1).
Hal tersebut disampaikan Ai menanggapi kasus anak-anak yang dibayar oleh partai politik untuk menjadi juru kampanye pada masa Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, KPAI juga melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Bawaslu untuk memastikan gerakan Pemilu ramah anak dilaksanakan bukan hanya oleh penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) tetapi juga peserta Pemilu, partai politik, para calon, dan pendukung mereka. dilansir antaranews.com