CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Kementerian Keuangan, akan melaksanakan lelang terbuka secara daring terhadap 55 objek gratifikasi pada 2 Mei 2025 mendatang. Barang-barang tersebut terdiri atas berbagai jenis mulai dari; tas, helm, kain, perangkat elektronik, aksesori, hingga logam mulia.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto mengatakan kegiatan lelang ini sebagai wujud kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pencegahan korupsi atas objek gratifikasi, yang telah ditetapkan menjadi milik negara. “Melalui mekanisme lelang, KPK mendorong pengembalian nilai ekonomis dari barang-barang tersebut ke kas negara secara transparan dan akuntabel,” kata Arif.
Selain itu, keterlibatan langsung masyarakat juga berperan penting dalam pelaksanaan lelang ini. Lanjut Arif, hal ini sebagai salah satu bentuk partisipasi aktif publik dalam pemberantasan korupsi.
“Untuk itu KPK mengajak masyarakat untuk ikut dalam lelang objek gratifikasi ini sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam penerimaan negara melalui upaya pencegahan korupsi, khususnya dari lelang barang-barang gratifikasi,” tutup Arif.
Daftar 55 Objek yang Dilelang
Adapun 55 objek gratifikasi yang lelang terdiri atas berbagai jenis barang, meliputi;
Objek Tidak Bergerak