Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang saat menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Pembangunan Bank Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR).
KPK mengingatkan modus kriminal yang kerap dilakukan yaitu dengan membuat surat, kartu identitas, atau dokumen lain yang mencatut nama KPK untuk menipu korban.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempunyai sanksi tegas bagi pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK mendukung program pembangunan 3 juta rumah rakyat. Sebagai bentuk dukungan KPK bersedia menyerahkan aset-aset koruptor yang tidak laku dilelang, terutama lahan atau tanah.
Berdasarkan UU, KPK hanyalah lembaga ad-hoc atau lembaga sementara. Tetapi malah kewenangannya malah diperbesar. Sementara kejaksaan yang lembaga tetap malah kewenangannya dilucuti.
Berdasarkan informasi yang beredar, lima orang tersebut telah dibawa ke Kota Palembang. Setelah itu, mereka diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menilai bahwa penunjukan 6 agensi itu telah melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, pemakaian uang pembayaran bank bjb ke agensi, dan dari agensi ke media penerima iklan berbeda.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo bahwa pada 27 Februari 2025, pihaknya telah menerbitkan 5 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk 5 orang tersangka.