CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah para tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi di Kemnaker RI. Mereka diduga memeras agen penyaluran Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengurus izin.
"KPK melarang bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan TPK pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (6/6/2025).
Larangan berpergian keluar negeri tertuang dalam SK Nomor 833 Tahun 2025. "KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 8 orang," kata Budi.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan para tersangka dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan kedepan.
KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan korupsi di Kemnaker RI. Kasus korupsi di Kemnaker terkait dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"KPK menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker dan penerimaan gratifikasi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo di gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).