CARAPANDANG - KPK melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pemerasan pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penggeledahan berlangsung di dua kantor agen pengurusan TKA yang berlokasi di Jabodetabek.
Kantor pertama yang di geledah yaitu PT DU beralamat Jakarta Selatan. "Penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).
Kantor kedua yaitu, PT LIS beralamat di Jakarta Timur. "Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker," kata Budi.
Selanjutnya, penyidik juga menggeledah rumah PNS yang bekerja di Kemanker berlokasi di Jakarta Selatan. Namun, Budi tak menjelaskan identitas PNS tersebut.
"Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan. Serta, uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," kata Budi.
Terkait kasus ini, KPK membuka kemungkinan akan memanggil pihak Imigrasi terkait dugaan korupsi di Kemnaker. KPK juga akan mendalami proses penerbitan masuk tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.