CARAPANDANG - KPK panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri. Mereka kembali dipanggil Lembaga Anti Rasuah sebagai tersangka, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.
Mereka sendiri akan diperiksa terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. "Betul (Dipanggil sebagai tersangka)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (11/2/2025).
Sebelumnya, keduanya mangkir dari penyidik KPK Desember 2024 lalu. Namun saat itu mereka meminta penjadwalan ulang, namun tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.
Sebelumnya, Ita sendiri telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, Hakim menolak gugatan praperadilan Ita.
Diketahui, KPK membuka tiga penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ketiga kasus yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024.
Pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Namun, KPK belum resmi mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mba Ita.