Selain dapat mendaftar secara daring, calon anggota KPPS juga bisa mendatangi sekretariat PPS yang berada di kantor desa/kelurahan setempat. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disyaratkan yaitu minimal SMA/sederajat dan telah dilegalisir.
Sertakan pula surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik termasuk di dalamnya terdapat keterangan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Cantumkan juga surat pernyataan bermeterai mengenai kesediaan menjadi anggota KPPS dan lampirkan pasfoto berwarna ukuran 4x6 berlatar biru atau merah. Setelah semua dokumen dilengkapi, silakan mengisi formulir pendaftaran.
Harap diingat, sesuai Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 1669 tahun 2023, usia calon anggota KPPS adalah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Dalam beleid hukum tersebut dicantumkan juga syarat wajib lainnya seperti Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.