Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Syarat selanjutnya adalah mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Setelah semua berkas formulir diisi di sekretariat PPS di desa/kelurahan setempat, calon anggota KPPS tinggal menunggu hasil pengumuman.
Berikut ini adalah jadwal lengkap yang diberikan oleh KPU RI untuk setiap tahapan seleksi anggota KPPS. Pendaftaran dimulai pada periode 11--20 Desember 2023 diikuti proses penelitian administrasi pada 11--22 Desember 2023. Lalu, pada 23--25 Desember 2023, pihak KPU akan mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS. Selanjutnya, KPU memberi kesempatan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS pada 23--28 Desember 2023.