Beranda Politik KPU: Daftar Pemilih Sesuai Prosedur dan Valid

KPU: Daftar Pemilih Sesuai Prosedur dan Valid

Dari hasil laporan yang dihimpun, 514 KPU kabupaten/kota di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

0
istimewa

Terkait tidak dimasukkannya NIK hingga tanggal lahir di DPS, Betty menjelaskan bahwa hal tersebut masuk data yang dilindungi oleh Undang-undang (UU).  “Insya Allah tidak ada data aneh dalam DPS, DPSHP dan nanti ditetapkan jadi DPT,” tegas Betty. dilansir kpu.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here