Adapun partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang diperbolehkan untuk mencalonkan Capres-Cawapres Pemilu 2024 adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang memperoleh kursi 20 persen di parlemen.
Parpol yang diperbolehkan untuk mengusung Capres-Cawapres juga yakni yang memiliki suara minimal 25 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 serta menjadi peserta Pemilu 2024.