CARAPANDANG - Konflik sejatinya merupakan sebuah keniscayaan. Dalam kehidupan individu konflik juga kerap terjadi didalam diri dan kehidupan manusia. Dalam dunia kepemiluan, konflik juga sebuah keniscayaan yang bersifat legal karena konflik hasil dari sebuah kompetisi dikelola dan diatur dalam lingkup aturan yang telah diundangkan.
Seperti disampaikan Anggota KPU Idham Holik (14/06/23) hadir sebagai pembicara kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Penanganan Konflik Sosial Pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri
Dan dalam setiap tahapan pemilu, Idham mengakui semuanya memiliki potensi terjadinya konflik. Seperti pada tahapan yang ujungnya menghasilkan keputusan administrasi, keputusan dari KPU inilah yang kemudian kerap memunculkan konflik bagi pihak yang tidak puas menerimanya. Begitu juga pada tahapan lain seperti kampanye, juga potensial terjadinya konflik apabila tidak dikelola dengan baik.
“Kalau ada pihak yang mengatakan “Pemilu itu Konflik” ya betul. Kami tidak bantah, tapi kami menyebutkan sebagai regulation conflict (konflik yang diatur). Kenapa karena penyelenggaraan pemilu diatur dalam UU dan kami diberi kewenangan aturan teknis,” ujar Idham.
Apalagi di negara majemuk seperti Indonesia, maka potensi munculnya konflik di tengah masyarakat memang cukup terbuka.