CARAPANDANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menegaskan pihaknya berkomitmen memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap berjalan, terutama setelah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait penundaan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Hasyim melalui keterangan tertulisnya, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Saat ini KPU dan seluruh jajaran di tingkat provinsi serta kabupaten/kota tetap menyelenggarakan beragam tahapan Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.