Beranda Politik KPU Telah Petakan PSU Pilkada 2024 Berdasarkan Keputusan MK

KPU Telah Petakan PSU Pilkada 2024 Berdasarkan Keputusan MK

0
Komisioner KPU RI, Iffa Rosita menyebut pihaknya telah melakukan pemetaan pelaksanaan PSU tersebut berdasarkan tenggat waktunya.

"25 Mei 2025 (tenggat waktu 90 hari) PSU semua wilayah, pertama Kabupaten Mahakam Ulu; Kabupaten Pesawaran dan Kota Palopo. Tenggat waktu 180 hari PSU di semua wilayah pertama Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua," ujar Iffa Rosita.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here