CARAPANDANG - Salah satu isu dalam kampanye dan kegiatan pemungutan suara adalah pelibatan anak-anak. Oleh karena itu, perlu adanya persamaan persepsi terkait pemilu ramah anak.
Hal ini terungkap saat audiensi Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Mariyati Sholihah bersama rombongan di kantor KPU, Selasa, (20/6/2023).
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat menerima audiensi KPAI bersama Anggota KPU August Mellaz merespon beberapa pertanyaan yang disampaikan, salah satunya isu terkait pemilu yang mengesampingkan anak atau pemilu yang kurang ramah terhadap anak.
Dalam audiensi Hasyim menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih.
“WNI yang ikut serta dalam pemilu disebut dengan pemilih. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun,” jelas Hasyim.