CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima ratusan laporan gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dalam keterangan resminya, Jumat (11/4/2025), Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 561 laporan dari 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.
“Jumlah objek gratifikasi yang dilaporkan sebanyak 605 dengan total nilai mencapai Rp341 juta,” ungkap Budi.
Dari jumlah tersebut, 520 laporan merupakan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah penolakan gratifikasi. Objek gratifikasi yang paling banyak dilaporkan berupa karangan bunga, hidangan, makanan dan minuman, dengan nilai mencapai Rp211 juta.
Selain itu, terdapat 182 objek berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan sejenisnya senilai Rp112 juta, serta 16 objek gratifikasi berupa cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta. Sementara sembilan objek lainnya berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar senilai Rp9,9 juta, ada pula satu objek gratifikasi lain senilai Rp100 ribu.
"Seluruh laporan tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan status gratifikasi. Apakah wajib dilaporkan dan diserahkan ke negara, atau termasuk kategori yang tidak wajib lapor," ujar Budi menjelaskan.