Beranda Politik Mahfud FD: Tak Usah Ramal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres/Cawapres

Mahfud FD: Tak Usah Ramal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres/Cawapres

Mahfud Md. mengatakan tak perlu meramal-ramal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

0
Istimewa

CARAPANDANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. mengatakan tak perlu meramal-ramal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan dibacakan pada Senin (16/10).

"Yang ini enggak usah meramal-ramallah, tetapi berharap yang terbaik bagi negara ini," kata Mahfud Md. saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Menko Polhukam mengajak masyarakat menunggu saja putusan MK dan tidak banyak berprasangka.

Mahfud mengatakan bahwa Senin tidak kurang dari 4 hari sejak Kamis ini sehingga lebih baik menunggu saja para hakim MK membacakan keputusannya.

"Ya, kita tunggu saja putusannya. 'Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja, ya, putusan MK itu. 'Kan pada hari Senin (16/10)," ujarnya.

Putusan uji materi di MK itu, kata Mahfud, pasti akan langsung ditindaklanjuti oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

"Empat hari itu lalu apa pun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik. Kita tunggu Senin saja, enggak usah buru-buru. Enggak usah banyak prasangka juga kepada MK," ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here