Beranda Politik Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu Curang

Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu Curang

Calon wakil presiden nomor urut 3 sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.

0
Calon wakil presiden nomor urut 3 sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.

"Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menambahkan bahwa istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008.

Saat itu, MK, di mana Mahfud merupakan hakim konstitusi, memutus sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo.

TSM kemudian menjadi dasar atas vonis-vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum pemilu.

Oleh karena itu, sudah menjadi yurisprudensi dan aturan dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak," ujar Mahfud.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here