Luluk menambahkan, jika Menag Yaqut memiliki itikad baik, maka pihaknya bersedia hadir dalam klarifikasi Pansus Haji dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran UU yang dilakukan dalam pelaksanaan Ibadah Haji pada 2024.
"Saya harap pimpinan Pansus segera lakukan langkah berikutnya. Kita dukung jika melakukan pemanggilan paksa," pungkasnya.
Sebelumya, Menag Yaqut juga telah dipastikan tidak bisa hadir dalam rapat kerja evaluasi
haji bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (23/9/2024).