Beranda Warta Kementerian Mendagri Sebut Ada 10 Poin Materi dalam Perppu Pemilu

Mendagri Sebut Ada 10 Poin Materi dalam Perppu Pemilu

Tito Karnavian menyatakan terdapat 10 poin materi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu atau Perppu Pemilu kepada Komisi II DPR RI.

0
Tito Karnavian menyatakan terdapat 10 poin materi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu atau Perppu Pemilu kepada Komisi II DPR RI.

Keempat, yaitu Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu. Sesuai dengan Pasal 173 ayat (2) huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.

"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," tutur Tito.

Kelima, yaitu Pasal 179 tentang nomor urut partai politik. Pasal ini mengatur partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu diberikan pilihan dalam menentukan nomor.

"Bisa menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dan dihadiri oleh wakil partai politik," ungkap Tito.

Keenam, yaitu Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru. Menurut Tito, sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here