Beranda Edukasi Mendikdasmen Tegaskan Semua Pihak Ikuti Aturan Kegiatan Belajar Mengajar

Mendikdasmen Tegaskan Semua Pihak Ikuti Aturan Kegiatan Belajar Mengajar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan semua pihak harus mengikuti aturan kementerian terkait kegiatan belajar mengajar.

0
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan semua pihak harus mengikuti aturan kementerian terkait kegiatan belajar mengajar.

CARAPANDANG - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan semua pihak harus mengikuti aturan kementerian terkait kegiatan belajar mengajar. Termasuk ketentuan mengenai waktu dimulainya kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dasar dan menengah atau jam masuk sekolah. 

Pernyataan Mendikdasmen ini disampaikan menanggapi instruksi Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, terkait waktu mulai sekolah. Kang Dedi, panggilan akrabnya, berencana mengubah waktu masuk sekolah di wilayahnya menjadi jam 06.00 pagi. 

"Ada ketentuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang berapa lama belajar di sekolah, ujarnya, Rabu (4/6/2025). Menurut Mu'ti, soal jam masuk dan pulang sekolah itu juga sudah ada ketentuannya di Kemendikdasmen.

Mendikdasmen berharap pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dapat memahami ketentuan tersebut. Sehingga mereka dapat menyusun kebijakan yang selaras dengan aturan dan ketentuan kementerian yang berlaku. 

"Jadi sebaiknya semua pihak memahami apapun kebijakannya," ujarnya. Mu'ti berharap semua pihak senantiasa mengacu kepada sesuatu yang sudah menjadi kebijakan di kementerian. 

Dedi sebelumnya menginstruksikan seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya memberlakukan berbagai peraturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Terutama yang akan diberlakukan bagi siswa sekolah dari tingkat dasar sampai menengah. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here