Beranda Umum Menghormati Kontribusi Musik Melalui Hari Musik Nasional 2025

Menghormati Kontribusi Musik Melalui Hari Musik Nasional 2025

Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret untuk menghormati kontribusi musik dalam budaya Indonesia

0
Hari Musik Nasional

CARAPANDANG - Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret untuk menghormati kontribusi musik dalam budaya Indonesia. Penetapan ini juga bertepatan dengan hari lahir komponis lagu kebangsaan "Indonesia Raya", Wage Rudolf Supratman.

Dilansir dari Radio Republik Indonesia, penetapan Hari Musik Nasional didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013. Keppres ini menegaskan bahwa musik adalah ekspresi budaya universal yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan. 

Penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional sempat menimbulkan perdebatan. Beberapa pihak menyatakan bahwa W.R. Supratman lahir pada 19 Maret 1903. 

Namun, perdebatan tersebut diselesaikan melalui Putusan Pengadilan Negeri Purworejo pada 29 Maret 2007. Putusan ini menetapkan tanggal 19 Maret 1903 sebagai tanggal resmi kelahiran W.R. Supratman. 

Meskipun demikian, peringatan Hari Musik Nasional tetap dilaksanakan setiap 9 Maret. Hal ini sesuai dengan Keppres Nomor 10 Tahun 2013 yang telah ditetapkan sebelumnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here