Beranda Perspektif Mewujudkan Lingkungan Sekolah Aman dan Nyaman

Mewujudkan Lingkungan Sekolah Aman dan Nyaman

Jika kekerasan di lingkungan sekolah masih terjadi, maka transformasi pendidikan yang sedang dilakukan oleh pemerintah tidak akan ada artinya.

0
Istimewa (Net)

“Peraturan baru ini dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan yang berpotensi memicu kekerasan, baik dalam bentuk keputusan, surat edaran, catatan dinas, himbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain, dilarang,” tegas Mas Menteri.

Selain aspek-aspek tersebut, Permendikbudristek PPKSP menguraikan mekanisme pencegahan yang akan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ini juga menetapkan pedoman pendekatan yang berpusat pada korban dalam penanganan kekerasan, dengan memberikan prioritas pada pemulihan mereka.

Satuan pendidikan juga diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), sementara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus membentuk Satuan Tugas (Satgas). TPPK dan Satgas harus dibentuk dalam waktu 6 hingga 12 bulan setelah peraturan diundangkan untuk memastikan penanganan yang cepat terhadap kasus kekerasan di lembaga pendidikan. Jika ada laporan kekerasan, kedua tim ini harus menangani masalah tersebut dan memastikan pemulihan korban.

Implementasi regulasi

Regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP merupakan langkah nyata yang dilakukan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Masyarakat menunggu implementasi dari regulasi tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here