Beranda Perspektif Mewujudkan Lingkungan Sekolah Aman dan Nyaman

Mewujudkan Lingkungan Sekolah Aman dan Nyaman

Jika kekerasan di lingkungan sekolah masih terjadi, maka transformasi pendidikan yang sedang dilakukan oleh pemerintah tidak akan ada artinya.

0
Istimewa (Net)

Dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) merupakan wujud gerak cepat yang sedang dilakukan oleh Kemendikbudristek dalam rangka mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Peraturan tersebut memiliki tujuan yang tegas dan jelas yakni untuk mengatasi dan mencegah kasus kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk membantu lembaga pendidikan dalam menangani kasus-kasus kasus-kasus kekerasan, termasuk bentuk daring dan psikologis, sambil memberikan prioritas pada perspektif korban.

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran Episode 25 Merdeka Belajar di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta, pada Selasa (08/08) menekankan bahwa Permendikbudristek PPKSP bertujuan melindungi siswa, pendidik, dan staf pendidikan dari kekerasan selama kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar lembaga pendidikan. Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan keraguan dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikologis, kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Kepastian ini mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan memastikan tidak adanya kebijakan di dalam lembaga pendidikan yang berpotensi memicu kekerasan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here