Beranda Politik MK Tanya Ketua KPU Terkait Dampak Pelanggaran Kode Etik KPPS

MK Tanya Ketua KPU Terkait Dampak Pelanggaran Kode Etik KPPS

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) selama proses pemilu.

0
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) selama proses pemilu.

Indra menjelaskan ada anggota KPPS yang terbukti lalai memberikan dua surat suara pemilihan DPRD kabupaten kepada salah seorang pemilih, tetapi tidak memberikan surat suara untuk pemilihan DPR RI.

"Sudah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik KPPS tersebut," kata Indra.

Ketua MK mengulik lebih lanjut dampak dari pelanggaran kode etik tersebut kepada Ketua KPU RI. Suhartoyo bertanya perihal nasib rekomendasi Bawaslu jika anggota KPPS yang terbukti melanggar etik telah berakhir masa jabatannya.

"Kalau untuk petugas KPPS yang telah berakhir masa jabatan, kemudian kalau ada perintah-perintah misalkan dari Bawaslu rekomendasi, tidak bisa lagi dilaksanakan oleh KPPS tersebut. Namun demikian, masih dapat dilaksanakan sekiranya petugas PPK masih dalam jabatan," ucap Hasyim.

Dijelaskan juga oleh Hasyim, rekomendasi Bawaslu dapat dijalankan sepanjang rekomendasi tersebut diputus ketika KPPS yang bersangkutan masih dalam masa jabatannya.

"Berarti mempunyai kekuatan hukum mengikat ya?" tanya Suhartoyo.

"Ya. Tapi kalau sudah selesai (masa jabatannya), nanti akan dipertimbangkan untuk tidak direkrut kembali pada kegiatan-kegiatan berikutnya," ujar Hasyim.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here