Terkait permohonan soal batas usia capres dan cawapres menjadi minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun, MK menegaskan permohonan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
"Pokok permohonan pemohon kehilangan objek sepanjang Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Anwar.
Kemudian, terkait permohonan soal penambahan norma belum pernah mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres sebanyak dua kali, MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Menurut MK, Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang saat ini berlaku sebenarnya telah cukup jelas dan tegas.
Sementara itu, permintaan pemohon dinilai tidak berkaitan dengan makna dari rumusan asli pasal dimaksud, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum sepanjang Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Anwar Usman. Terhadap putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari seorang hakim konstitusi, yakni Hakim Suhartoyo.