CARAPANDANG – Kepala Desa Kohod Arsin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain Arsin, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE.
Seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka karena pemalsuan dokumen.
"Empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan, yaitu terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah. Di mana kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa," jelasnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Februari 2025.
Selanjutnya dia menjelaskan bahwa penetapan keempat tersangka itu sudah didasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik.
"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah. Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut," bebernya.