Namun, Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik dan Lee Jae-myung menolak kesepakatan tersebut, menyebutnya sebagai tindakan ilegal. Mereka menilai pengalihan kekuasaan presiden ke PPP tanpa melalui proses konstitusional adalah pelanggaran serius terhadap Konstitusi.
Pada Sabtu lalu, Yoon muncul pertama kali dalam tiga hari terakhir dan meminta maaf atas deklarasi hukum militer. Namun, ia menolak mundur dan menyerahkan nasibnya kepada PPP.
Profesor hukum konstitusi Kim Hae-won menyebut tindakan tersebut sebagai "kudeta lunak yang tidak konstitusional”. Hal ini karena kekuasaan presiden tidak boleh diserahkan kepada pihak yang bukan institusi negara.
Lee Jae-myung menyatakan langkah pemakzulan berikutnya adalah upaya penting untuk memulihkan stabilitas politik negara dan mempertahankan nilai-nilai demokrasi. Seluruh mata kini tertuju pada perkembangan selanjutnya pada 14 Desember.