Beranda Internasional Partai Oposisi Layangkan Mosi Pemakzulan Presiden Korsel ke Legislatif

Partai Oposisi Layangkan Mosi Pemakzulan Presiden Korsel ke Legislatif

0
Langkah pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol terus bergulir. Mosi pemakzulan Presiden Yoon secara resmi telah didaftarkan ke Majelis Nasional Korsel atau badan legislatif negara tersebut.

CARAPANDANG - Langkah pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol terus bergulir. Mosi pemakzulan Presiden Yoon secara resmi telah didaftarkan ke Majelis Nasional Korsel atau badan legislatif negara tersebut.

Pendaftaran itu diajukan oleh 190 anggota partai oposisi dan satu anggota independent ke Majelis Nasional Korsel pada Rabu (4/12/2024) waktu setempat. Dilansir Yonhap News Agency, mosi tersebut terjadi kurang dari sehari setelah Presiden Yoon mencabut perintah darurat militer.

Berdasarkan undang-undang, suatu mosi harus dilakukan melalui pemungutan suara 24 jam setelah prosedur pelaporan, dan dalam waktu 72 jam setelah pelaporan. Pemungutan suara terhadap mosi tersebut dapat dilanjutkan paling cepat pada hari Jumat (6/12/2024).

Saat mengajukan mosi tersebut ke parlemen, anggota parlemen oposisi menuduh bahwa deklarasi darurat militer yang dilakukan Presiden Yoon merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Ini mengenai prinsip kedaulatan rakyat dan pemisahan kekuasaan.

Keputusan darurat militer melanggar kebebasan berekspresi karena menempatkan semua media dan penerbitan di bawah kendali komando militer dan melarang pemogokan dan protes. Kubu oposisi berencana mengadakan pemungutan suara mengenai mosi tersebut secepat mungkin.

Untuk meloloskan mosi tersebut, mayoritas dari 300 anggota parlemen harus mengajukannya ke Majelis. Kemudian dua pertiga dari mereka diperlukan untuk mendapatkan dukungan akhir.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here