Menyangkut harga jual gas dari produsen, SKK Migas akan diberi tugas sebagai agregator untuk menyuplai LPG di angka USD4,72 per MMBtu (juta kaki kubik) yang ada di header-header dari distribusi untuk jaringan gas, sehingga KPBU bisa mulai kerja dari sana. Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 6 tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Revisi dilakukan untuk memungkinkan badan usaha swasta dapat juga membangun jaringan gas (Jargas) kota untuk masyarakat menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU. “Dengan Perpres yang ada, KPBU tidak bisa masuk dalam skema. Nah sekarang, Perpresnya akan direvisi sehingga KPBU bisa berjalan,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/10/2023).
Program pembangunan jaringan gas kota merupakan proyek pengganti LPG, program ini telah dilaksanakan Ditjen Migas Kementerian ESDM sejak 2009 dan hingga saat ini total telah terbangun 835 ribu sambungan rumah. Pihak PGN, selaku BUMN transporter gas, telah membangun 15 titik pembangunan jaringan gas rumah tangga GasKita melalui skema investasi internal untuk empat Provinsi, yaitu Lampung, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat meliputi 11 kabupaten/kota yaitu Lampung, Bekasi, Cilegon, Cirebon, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Karawang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Bogor.