Beranda Umum Pemerintah Perpanjangan Pelaporan SPT Hingga 11 April 2025

Pemerintah Perpanjangan Pelaporan SPT Hingga 11 April 2025

0
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 11 April 2025.

Pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Perpanjangan ini merupakan upaya mendukung kepatuhan pajak serta memperkuat penerimaan negara untuk pembangunan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here