Beberapa poin penting yang menjadi kesepakatan bersama antara lain penguatan koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam pengelolaan SP4N LAPOR!, peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang bertanggung jawab atas pengelolaan pengaduan, pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah akses dan proses pengaduan, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai keberadaan dan cara penggunaan SP4N LAPOR!.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama untuk optimalisasi peningkatan pengelolaan Pelayanan Publik melalui SP4N LAPOR! antara Ombudsman dan Sekda Kabupaten/Kota se-Sumbar.