Beranda Kabupaten Solok Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sesuai Aturan Permendagri

Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sesuai Aturan Permendagri

0
Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sesuai Aturan Permendagri

Pemerintah Kabupaten Solok juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan masyarakat. “Kami menyambut baik kritik dan saran yang disampaikan. Ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap jalannya pemerintahan,” kata pihak Pemda.

Momen ini juga menjadi pengingat pentingnya pemahaman terhadap regulasi baru yang belum tersosialisasi secara luas. “Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 memang masih baru, sehingga wajar jika masih menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” tambahnya.

Sebagai catatan, penggunaan kop surat oleh Wakil Kepala Daerah juga telah dilakukan oleh daerah-daerah lain di Indonesia. Sedangkan untuk unsur pimpinan DPRD seperti Wakil Ketua, tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam Permendagri tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Solok
Telp. (XXX) XXX-XXXX
Email: kominfo@solokkab.go.id

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait