Seiring dukungan dari berbagai pihak dan telah diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diharapkan dapat semakin meningkatkan daya saing KEK untuk menghadirkan investasi sehingga dapat menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. dilansir indonesia.go.id