Beranda Kabupaten Agam Pindah Tugas Hak Setiap Pegawai 

Pindah Tugas Hak Setiap Pegawai 

Pindah Tugas merupakan Hak bagi setiap pegawai atau pekerja. Hak tersebut diberikan oleh pimpinan pada bawahan berdasarkan penilaian dan pertimbangan yang rasional dan memenuhi syarat-syarat tertentu serta dilindungi oleh Peraturan dan Perundangan.

0
Pindah Tugas merupakan Hak bagi setiap pegawai atau pekerja. Hak tersebut diberikan oleh pimpinan pada bawahan berdasarkan penilaian dan pertimbangan yang rasional dan memenuhi syarat-syarat tertentu serta dilindungi oleh Peraturan dan Perundangan.

Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG.COM - Pindah Tugas merupakan Hak bagi setiap pegawai atau pekerja. Hak tersebut diberikan oleh pimpinan pada bawahan berdasarkan penilaian dan pertimbangan yang rasional dan memenuhi syarat-syarat tertentu serta dilindungi oleh Peraturan dan Perundangan.

Pindah tugas bisa merupakan penghargaan atau penyegaran bagi seorang pegawai atau pekerja yang bertujuan meningkatkan motivasi dalam melaksanakan pekerjaan atau tugas. 

Disamping pindah tugas bentuk apresiasi pimpinan pada bawahan bisa berbentuk peningkatan penambahan penghasilan dan promosi jabatan. 

Saat ini beredar isu di Masyarakat bahwa setiap ASN yang mendapatkan pindah tugas ke daerah lain dan antar OPD serta  promosi jabatan dikenakan biaya kata Sekda saat membuka Rapat Koordinasi TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) di Aula Bappeda Jalan Sudirman Padang Baru Lubuk Basung ,Selasa 29/8.

"Setiap ASN yang mengajukan pindah dari dan keluar kabupaten Agam tidak pernah dipungut biaya  dalam bentuk apapun oleh Bupati, atau Sekda atau Pimpinan OPD," katanya 

Pada kesempatan yang sama Sekda juga menegaskan ASN  yang pindah antar OPD dan yang mendapatkan promosi jabatan juga tidak sedikitpun dikenakan biaya apapun dan jika ada yang mengatakan begitu, itu isu yang sangat menyesatkan. tegas sekda 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait