Beranda Kabupaten Agam Pindah Tugas Hak Setiap Pegawai 

Pindah Tugas Hak Setiap Pegawai 

Pindah Tugas merupakan Hak bagi setiap pegawai atau pekerja. Hak tersebut diberikan oleh pimpinan pada bawahan berdasarkan penilaian dan pertimbangan yang rasional dan memenuhi syarat-syarat tertentu serta dilindungi oleh Peraturan dan Perundangan.

0
Pindah Tugas merupakan Hak bagi setiap pegawai atau pekerja. Hak tersebut diberikan oleh pimpinan pada bawahan berdasarkan penilaian dan pertimbangan yang rasional dan memenuhi syarat-syarat tertentu serta dilindungi oleh Peraturan dan Perundangan.

Pemerintah kabupaten Agam  merupakan salah satu lembaga yang mempekerjakan banyak pegawai serta tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang merugikan ASN.Jika ada yang melakukan itu dan terbukti saya akan tegas melakukan tindakan tambah Sekda. 

"Melakukan pengurusan pindah tugas dari Kabupaten Agam ke Kabupaten lain diproses dengan sebagaimana adanya serta promosi dan mutasi para pegawai sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku tutup Edi Busti.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait