Selain itu turut hadir, Kepala KPHP Mentawai, Afrial Muhammad: peserta penerima Kelompok Perhutanan Sosial Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan sejumlah Kepala Desa serta Ketua Adat di kabupaten itu. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk memajukan perekonomian lokal, terutama melalui sektor perhutanan sosial.
Audy menekankan, bahwa Sumbar memiliki karakteristik unik, di mana 58 persen dari total luas wilayahnya merupakan kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, hampir 30 persen adalah hutan lindung yang harus dikelola dengan bijak agar tetap lestari. Di Kepulauan Mentawai, bahkan 82 persen wilayahnya adalah kawasan hutan, menjadikannya salah satu daerah dengan potensi kehutanan yang sangat besar di Sumbar.
“Dulu, hutan kita banyak dimanfaatkan dengan menebang kayu dan menjualnya ke luar. Sekarang, dengan program perhutanan sosial ini, kita berharap masyarakat bisa ikut memanfaatkan hasil hutan secara berkelanjutan, tanpa merusaknya,” kata Audy.
Ia menekankan pentingnya masyarakat sekitar hutan untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi aktor utama dalam upaya pelestarian hutan dan peningkatan ekonomi lokal. Sumbar sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perhutanan Sosial yang memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan hutan secara legal dan berkelanjutan, tanpa merusak ekosistem.