Beranda Internasional Polisi Korsel Selidiki Presiden Dugaan Pemberontakan

Polisi Korsel Selidiki Presiden Dugaan Pemberontakan

0
Penyelidikan ini dilakukan atas dugaan pemberontakan, setelah keputusan darurat militer yang berlangsung singkat, dilansir dari CNA.

CARAPANDANG - Polisi Korea Selatan memulai penyelidikan terhadap Presiden, Yoon Suk Yeol pada Kamis (5/12/2024). Penyelidikan ini dilakukan atas dugaan pemberontakan, setelah keputusan darurat militer yang berlangsung singkat, dilansir dari CNA.

Jaksa juga sedang menyelidiki Menteri Dalam Negeri dan mantan Menteri Pertahanan, terkait peran mereka dalam insiden tersebut. Pemberontakan adalah kejahatan yang bisa mengabaikan kekebalan presiden dan dapat berakibat hukuman mati.

Yoon menangguhkan kekuasaan sipil pada Selasa (3/12/2024) malam, namun upayanya ditolak oleh anggota legislatif. Partai oposisi mengajukan mosi pemakzulan, dengan alasan Yoon melanggar konstitusi dan hukum.

Pemungutan suara mosi pemakzulan dijadwalkan pada Sabtu (7/12/2024) malam. Jika tidak disetujui dalam 72 jam, mosi akan dibatalkan. 

Partai Kekuatan Rakyat (PPP) menyatakan akan menentang mosi pemakzulan. Padahal, beberapa anggota PPP sebelumnya menentang langkah darurat militer.

Pemakzulan memerlukan dukungan dua pertiga dari Majelis Nasional, yang memiliki 300 anggota. Partai oposisi bersama hanya memiliki 192 kursi. 

Satu sisi, pemimpin faksi anti-Yoon, Han Dong-hun menolak pemakzulan. Ia menyatakan, mereka akan berusaha mencegah pemakzulan meskipun mengkritik tindakan Yoon.

Jika mosi diterima, nasib Yoon akan digantung sementara, menunggu keputusan Pengadilan Konstitusional. Yoon belum muncul di depan umum sejak pidato televisinya pada Rabu (4/12/2024).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here