Angka ini masih jauh dari target ideal sebesar 30 persen sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Distribusi RTH per wilayah kota administrasi (2023) adalah Jakarta Timur baru 26,2 persen dari total RTH DKI, Jakarta Selatan (24,87 persen), Jakarta Utara (20,93 persen), Jakarta Pusat (12,69 persen) dan Jakarta Barat (8,64 persen).