Beranda Politik Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan DKJ

Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan DKJ

0
Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi DKJ pasca-Pilkada serentak 2024.

Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

"Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," demikian petikan pasal II.

Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here