Beranda Politik Puan: PDIP Upayakan Kepala Kepala Desa Menjabat 9 Tahun

Puan: PDIP Upayakan Kepala Kepala Desa Menjabat 9 Tahun

Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan merekomendasikan perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam satu periode dari enam menjadi sembilan tahun, namun periode kepemimpinannya dikurangi dari 3 menjadi 2 kali.

0
istimewa

CARAPANDANG - Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan merekomendasikan perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam satu periode dari enam menjadi sembilan tahun, namun periode kepemimpinannya dikurangi dari 3 menjadi 2 kali.

“PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode dengan melakukan perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani saat membacakan rekomendasi eksternal dari Rakernas III PDIP, di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.

"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa (24/1).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here