Beranda Politik Respon Prabowo Soal UU Kepolisian RI

Respon Prabowo Soal UU Kepolisian RI

Kalau polisi sudah diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, untuk memberantas kriminalitas, memberantas penyelundupan, narkoba, dan sebagainya, melindungi masyarakat, keamanan tertib, saya kira cukup

0
Presiden Prabowo

CARAPANDANG - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto merespon terkait pembentukan Rancangan Undang-Undang Kepolisian RI (Polri) yang dinilai terlalu menambah kewenangan polisi dan pembentukannya tidak transparan kepada masyarakat.

Dalam siaran TVRI bertajuk "Presiden Prabowo Menjawab", Selasa, Prabowo menegaskan bahwa polisi memang membutuhkan kewenangan yang cukup untuk menjalankan tugasnya memastikan keamanan dan ketertiban, di luar itu menurutnya kewenangan polisi tidak perlu ditambah-tambahkan.

"Kalau polisi sudah diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, untuk memberantas kriminalitas, memberantas penyelundupan, narkoba, dan sebagainya, melindungi masyarakat, keamanan tertib, saya kira cukup. Kenapa kita harus mencari-cari? menurut saya," kata Prabowo.

Terkait dengan pembentukan RUU Polri yang dirasakan masyarakat kurang transparan dan menuai banyak respon negatif, Presiden menyatakan akan memberi perhatian secara khusus terutama pada akses draf-draf aturan sehingga masyarakat awam bisa lebih leluasa untuk memantau progres pembentukan aturan terkait.

Hal ini juga untuk mengantisipasi adanya draf-draf aturan yang bersifat karangan atau fiktif dan berakhir membuat kekisruhan di antara masyarakat.

"Kita harus juga nanti, mungkin Mensesneg dan tokoh-tokoh kita itu untuk menunjukkan bahwa naskah yang sah itu diungkapkan kepada masyarakat. Ini yang sah naskahnya. Supaya nggak beredar macam-macam fiktif," ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here