Kegiatan yang sama juga dapat dilakukan oleh staf dari Direktorat Komunikasi Kepresidenan Turki ke Kantor PCO RI.
“Kita tidak hanya berbagi pengalaman dan keahlian, tetapi juga memperkuat narasi positif tentang kedua negara di kancah internasional. MoU ini adalah fondasi yang kuat untuk membangun komunikasi publik yang lebih strategis, adaptif, dan responsif terhadap dinamika global,” kata Hasan.
Hasan melanjutkan MoU itu berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun berikutnya.
Dia menegaskan MoU antara PCO RI dan Direktorat Komunikasi Kepresidenan Turki itu dibuat atas dasar prinsip saling menghormati kedaulatan masing-masing negara sehingga dua negara tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
Dengan demikian, ketentuan mengenai kerahasiaan data dan informasi dari dua negara juga menjadi bagian yang diatur dalam MoU tersebut.
“Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam diplomasi komunikasi Indonesia, membuka peluang lebih luas untuk menjalin kerja sama internasional di bidang yang semakin vital dalam era digital saat ini,” kata Hasan.