Andai Anies-Muhaimin mendalilkan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil, menurut dia, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidaknya keberatan ketika pelaksanaan tahapan Pilpres 2024. Mulai pengundian pasangan capres dan cawapres sampai pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon. dilansir cnbcindonesia.com
Saksi Ahli 01: Penetapan Gibran Sebagai Cawapres Melanggar Hukum Administrasi
Gibran pada saat pendaftaran yang periodenya 19 Oktober - 25 Oktober 2023, Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 belum dihapus