CARAPANDANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Pemerintah akan tetap menghormati keputusan Makamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dan digantikan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini disampaikannya usai meninjau LRT (Light Rail Transit) Jabodebek pada hari ini, Kamis (10/8/2023).
“Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati,” ujarnya di Stasiun Dukuh Atas, Kamis (10/8/2023).
Sekadar informasi, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) dalam sidang putusan kasasi.
Sidang atas putusan kasasi yang diajukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar pada Selasa (8/8/2023).
Majelis hakim MA memutuskan memberikan keringanan hukuman untuk empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo yang dijatuhi vonis hukuman mati dari majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), kini mendapat perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi hukuman seumur hidup.