CARAPANDANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai menambahkan jenis sertifikat vaksin non-COVID-19 ke dalam fitur SATUSEHAT Mobile. Salah satunya adalah sertifikat vaksin meningitis meningokokus yang menjadi salah satu syarat melaksanakan ibadah haji.
''Hal ini selaras dengan visi SATUSEHAT Mobile sebagai aplikasi kesehatan masyarakat, sekaligus langkah awal digitalisasi seluruh sertifikat vaksin non-COVID-19 dan imunisasi anak di Indonesia,'' kata Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI, Setiaji, Kamis (4/5).
Setiaji menjelaskan, saat ini calon jemaah dapat mendaftar, cek, dan unduh sertifikat vaksin meningitis secara digital melalui fitur vaksin dan imunisasi di SATUSEHAT Mobile.
Namun begitu, selain dapat diakses secara digital, calon jemaah tetap dihimbau untuk tetap membawa International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICV) atau kartu kuning secara fisik dan menunjukkannya kepada pihak terkait sebagai bukti.
Sebelumnya, pada 11 November 2022 lalu, Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 yang menjelaskan vaksin meningitis menjadi salah satu syarat wajib bagi calon jemaah haji, namun tidak diharuskan untuk jemaah umrah.
Kendati demikian vaksinasi meningitis tetap dianjurkan untuk calon jemaah umrah khususnya bagi mereka yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi internasional.