CARAPANDANG – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo yang tidak setuju dengan penerapan hukuman mati terhadap para koruptor sesuai dengan hukum positif di Indonesia.
Yusril mengatakan, penerapan hukuman mati bagi koruptor hanya dapat dijatuhkan apabila dalam situasi-situasi yang khusus.
“Apa yang dikatakan oleh Presiden Prabowo mengenai hukuman mati bagi tindak pidana korupsi, itu benar dilihat dari segi hukum positif yang berlaku,” kata Yusril dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sekasa (8/4/2025).
Dia menjelaskan dalam UU Tindak Pidana Korupsi 20/2001 yang selama ini menjadi acuan menghukuman terhadap pelaku korupsi memang membuka peluang penjatuhan hukuman mati. Namun, penjatuhan hukuman mati dalam UU Tipikor tersebut kata Yusril hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu.
“Keadaan-keadaan yang luar biasa itu, seperti keadaan perang, krisis ekonomi, maupun bencana nasional yang sedang terjadi,” jelasnya.
Namun, Yusri mengatakan penerapan hukuman mati dalam keadaan yang luar biasa tersebut hingga saat ini belum pernah terjadi.