Selanjutnya dia mengatakan, penjatuhan hukuman mati tersebut, pun saat ini menuju ke jalan yang semakin sulit. Sebab, Indonesia saat ini dalam masa peralihan pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional 2026. Dalam kitab hukum induk pidana tersebut, hukuman pidana mati tak serta merta dapat dilakukan. Melainkan harus melalui tahapan selama 10 tahun bagi terpidana untuk dapat memperbaiki diri di dalam penjara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam kesempatan bersama para pemimpin media massa, pada Ahad (6/4/2025) kembali menyoroti soal hukuman mati terhadap para koruptor di Indonesia. Prabowo menyampaikan, dirinya merasakan kegeraman masyarakat terhadap para koruptor di Indonesia.
Ia menerima ragam pendapat yang mendesak pemberlakuan hukuman mati terhadap para pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Akan tetapi, Prabowo mengatakan hukuman mati bukan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.