LIMA PULUH KOTA, CARAPANDANG - Nagari Situjuah Batua di Nilai oleh Tim Provinsi Sumbar sebagai nagari percontohan Nagari Anti Korupsi.
Nagari Situjuah Batua telah melakukan Inovasi sebagai nagari Anti Korupsi sebelum KPK membuat regulasi tentang Desa/ Nagari Anti Korupsi. Situjuah Batua telah membuat regulasi tentang Peraturan Nagari Situjuah Batua No 8 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Berbasis Hukum Adat Salingka Nagari satu satunya di Indonesia.
Pernag Pencegahan Korupsi Berbasis Adat, Pernag Adat Basadi Sarak Sarak Basandi Kitabullah, Pernag Pelestarian Lingkugan Hidup dan Pernag Berbasis Berskala Kewenagan Desa Nagari Berbasis Hak hak Tradisionalnya.
Pjs Bupati Lima Puluh Kota yang diwakili Inspektur Daerah Irwandi membacakan sambutannya , "Kita menyadari bahwa Korupsi adalah salah satu masalah terbesar yang menghambat pembangunan di negeri kita. Oleh karena itu, berbagai upaya telah kita lakukan di tingkat pusat maupun daerah untuk memberantas korupsi, termasuk dengan melibatkan desa atau Nagari sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, pada kegiatan Penilaian Desa/ Nagari Anti Korupsi Tingkat Sumatera Barat Tahun 2024 di Aula Kantor Wali Nagari Situjuah Batua Kabupaten Lima Puluh Kota Sumbar, Jumat ( 25/10/2024).