CARAPANDANG - Pemerintah tengah mematangkan rencana penyelenggaraan Sekolah Rakyat, yang dijadwalkan akan dimulai pada tahun ajaran 2025-2026, tepatnya pada Juli 2025. Adapun, status Sekolah Rakyat adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Sosial.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam pertemuan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) Rabu (9/4/2025).
"Kelembagaan sekolah rakyat akan berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), karena sekolahnya adalah milik Kemensos walaupun secara substansinya oleh Kemendikdasmen," kata Rini dalam pernyataan resmi dari Kemensos, dikutip Jumat (11/4/2025).
Rini pun menjelaskan, dalam Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2025, Kementerian PANRB diberikan mandat untuk menyiapkan formasi jabatan guru dan tenaga pendidik serta kelembagaan dalam program Sekolah Rakyat.
Menurut Menteri Rini, Kementerian PANRB mendukung Sekolah Rakyat dari aspek SDM dan Kelembagaan. Dalam aspek SDM, lanjutnya, Kementerian PANRB memiliki tugas terkait mobilitas ASN untuk pemenuhan guru dan tenaga pendidik yang dibutuhkan. Sementara itu dalam dukungan kelembagaan, Kementerian PANRB akan menguatkan kelembagaan Sekolah Rakyat yang dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.
Mengenai status guru, Gus Ipul mengatakan opsinya adalah diutamakan yang berstatus PNS terlebih dahulu, kemudian PPPK yang sudah mendapatkan penempatan. Selanjutnya melalui PPPK paruh waktu.